hal yang membatalkan wudhu menurut imam syafi’i

Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i: Panduan Lengkap

Halo, Selamat Datang di Kasatmata.co.id

Wudhu merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan sebelum menunaikan sholat. Wudhu berfungsi untuk membersihkan diri dari hadas kecil, seperti pipis, kentut, dan buang angin. Agar wudhu sah dan dapat digunakan untuk sholat, maka harus dilakukan dengan benar sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Selain itu, ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, sehingga perlu diketahui agar kita dapat selalu menjaga kesucian wudhu kita.

Imam Syafi’i, salah satu dari empat imam besar dalam Islam, telah menetapkan beberapa hal yang membatalkan wudhu menurut mazhabnya. Mengetahui hal-hal ini sangat penting bagi kita yang menganut mazhab Syafi’i agar dapat menghindari perbuatan yang dapat membatalkan wudhu kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang hal-hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i beserta penjelasannya.

Pendahuluan

Wudhu merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam, karena merupakan syarat sah sholat. Wudhu dilakukan dengan membasuh seluruh anggota wudhu, yaitu wajah, kedua tangan hingga siku, kedua kaki hingga mata kaki, dan mengusap sebagian kepala. Tata cara wudhu telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadits, sehingga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut.

Selain tata cara yang benar, ada juga beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga perlu dihindari. Hal-hal tersebut antara lain:

  • Keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur.
  • Hilangnya akal, seperti karena tidur, pingsan, atau mabuk.
  • Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
  • Memegang kemaluan sendiri atau orang lain.

Hal-hal yang membatalkan wudhu ini telah ditetapkan oleh Imam Syafi’i berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits, serta ijtihad beliau. Mengetahui hal-hal tersebut sangat penting agar kita dapat menjaga kesucian wudhu kita dan dapat menunaikan sholat dengan sah.

Yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan wudhu:

1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan

Hal yang pertama membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul (kemaluan laki-laki) dan dubur (anus). Keluarnya sesuatu dari dua jalan ini bisa berupa air kencing, kotoran, angin, atau mani. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

2. Hilangnya Akal

Hal kedua yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal. Hal ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti tidur, pingsan, mabuk, atau gila. Saat akal hilang, maka seseorang tidak dapat berpikir dan bertindak dengan normal, sehingga wudhunya menjadi batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud.

3. Sentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Hal ketiga yang membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sentuhan ini bisa terjadi secara langsung atau tidak langsung, seperti melalui pakaian. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud.

4. Memegang Kemaluan Sendiri atau Orang Lain

Hal keempat yang membatalkan wudhu adalah memegang kemaluan sendiri atau orang lain. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

5. Menyentuh Anggota Tubuh yang Wajib Ditutupi

Hal kelima yang membatalkan wudhu adalah menyentuh anggota tubuh yang wajib ditutupi, yaitu aurat. Aurat bagi laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

6. Merusak Air Wudhu

Hal keenam yang membatalkan wudhu adalah merusak air wudhu. Hal ini bisa terjadi dengan memasukkan sesuatu ke dalam air wudhu, seperti sabun atau sampo. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

7. Menyapu Wajah dengan Tangan Basah

Hal ketujuh yang membatalkan wudhu adalah menyapu wajah dengan tangan basah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud.

Kelebihan dan Kekurangan Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari hal-hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i, yaitu:

Kelebihan

  • Mudah dipahami dan diterapkan.
  • Berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan hadits.
  • Menjaga kesucian wudhu dan sholat.

Kekurangan

  • Cukup banyak hal yang dapat membatalkan wudhu.
  • Terkadang sulit untuk menghindari hal-hal yang membatalkan wudhu.

Tabel Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

No Hal yang Membatalkan Wudhu Penjelasan
1 Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan Keluarnya air kencing, kotoran, angin, atau mani dari qubul atau dubur.
2 Hilangnya Akal Hilangnya akal karena tidur, pingsan, mabuk, atau gila.
3 Sentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4 Memegang Kemaluan Sendiri atau Orang Lain Memegang kemaluan sendiri atau orang lain, baik secara langsung maupun melalui pakaian.
5 Menyentuh Anggota Tubuh yang Wajib Ditutupi Menyentuh anggota tubuh yang wajib ditutupi, yaitu aurat.
6 Merusak Air Wudhu Memasukkan sesuatu ke dalam air wudhu, seperti sabun atau sampo.
7 Menyapu Wajah dengan Tangan Basah Menyapu wajah dengan tangan basah setelah membasuh tangan hingga siku.

FAQ

  1. Apa saja hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i?
  2. Bagaimana cara menjaga kesucian wudhu?
  3. Apakah saya harus mengulangi wudhu jika saya menyentuh anggota tubuh yang wajib ditutupi?
  4. Apa perbedaan antara mazhab Syafi’i dan Hanafi dalam hal hal yang membatalkan wudhu?
  5. Bagaimana cara bersuci jika saya mengeluarkan sesuatu dari dua jalan?
  6. Apakah saya boleh sholat jika wudhu saya batal?
  7. Bagaimana cara menghindari hal-hal yang membatalkan wudhu?
  8. Apa saja manfaat menjaga kesucian wudhu?
  9. Bagaimana cara mengulangi wudhu jika wudhu saya batal?
  10. Apakah saya harus berniat ketika mengulangi wudhu?
  11. Bagaimana cara mengetahui apakah wudhu saya sudah sah atau belum?
  12. Apakah saya boleh berwudhu menggunakan air yang sudah dipakai orang lain?
  13. Bagaimana cara bersuci jika saya tidak dapat menahan air kencing?

Kesimpulan

Menjaga kesucian wudhu merupakan hal yang sangat penting bagi setiap muslim. Hal ini karena wudhu merupakan syarat sah sholat, sehingga jika wudhu tidak sah, maka sholat juga tidak akan sah. Imam Syafi’i telah menetapkan beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, sehingga penting bagi kita untuk mengetahui dan menghindari hal-hal tersebut.

About administrator

Check Also

yang bukan merupakan tujuan promosi menurut sistaningrum adalah

Kata Pengantar Halo, selamat datang di kasatmata.co.id. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik …