menurut jumhur ulama hukum berqurban adalah

Kata Pembuka

Halo, selamat datang di kasatmata.co.id! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum berkurban dalam Islam. Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pendahuluan

Berkurban atau penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam. Ibadah ini memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik bagi yang melaksanakannya maupun bagi orang lain.

Hukum berkurban sendiri telah menjadi bahasan para ulama sejak zaman dahulu. Jumhur ulama, yaitu mayoritas ulama terkemuka, berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu.

Kewajiban berkurban ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Maka dirikanlah salat dan berkurbanlah karena Tuhanmu.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Sementara itu, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekat ke tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Kelebihan dan Kekurangan Menurut Jumhur Ulama Hukum Berkurban adalah Wajib

Para ulama yang berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib memiliki beberapa alasan, di antaranya sebagai berikut:

Kelebihan

  1. Memenuhi Perintah Allah SWT

    Dalam dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya, Allah SWT dan Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk berkurban. Memenuhi perintah ini merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya.

  2. Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW

    Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya. Mengikuti sunnah beliau merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  3. Mendapatkan Pahala yang Besar

    Berkurban merupakan ibadah yang sangat disukai oleh Allah SWT. Bagi yang melaksanakannya, akan mendapatkan pahala yang besar dan akan dilipatgandakan pada Hari Kiamat.

  4. Menggembirakan Orang Lain

    Hasil penyembelihan hewan kurban biasanya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar. Hal ini dapat menggembirakan dan membantu meringankan beban mereka.

  5. Menunjukkan Rasa Syukur

    Berkurban merupakan salah satu cara untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan, terutama nikmat kesehatan dan rezeki.

  6. Mempererat Silaturahmi

    Ibadah kurban sering kali dilakukan secara berkelompok atau bersama keluarga. Hal ini dapat mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan kekeluargaan.

  7. Meningkatkan Perekonomian

    Hewan-hewan yang dikurbankan akan dipotong dan dibagikan kepada masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan perekonomian para peternak dan pedagang daging.

Kekurangan

  1. Membebani Secara Finansial

    Berkurban membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini dapat membebani mereka secara finansial dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

  2. Proses yang Sulit

    Proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban dapat menjadi sulit dan memakan waktu, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa.

  3. Kurangnya Minat

    Di beberapa daerah, minat masyarakat untuk berkurban masih rendah. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengetahuan tentang manfaat berkurban atau karena alasan ekonomi.

  4. Potensi Penyalahgunaan

    Adanya kewajiban berkurban dapat berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, seperti menjual hewan kurban dengan harga yang terlalu tinggi.

Tabel: Informasi Lengkap tentang Hukum Berkurban Menurut Jumhur Ulama

| Keterangan | Rincian |
|—|—|
| Hukum | Wajib |
| Dasar Hukum | Al-Qur’an dan hadits |
| Waktu Pelaksanaan | 10-13 Dzulhijjah |
| Hewan Kurban | Sapi, kerbau, kambing, dan domba |
| Syarat Hewan Kurban | Sehat, tidak cacat, dan cukup umur |
| Tata Cara Penyembelihan | Sesuai dengan syariat Islam |
| Pembagian Daging Kurban | 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk dibagikan |

FAQ

  1. Siapa yang wajib berkurban?

    Orang yang mampu, yaitu memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama setahun.

  2. Apa hukum berkurban bagi yang tidak mampu?

    Sunnah atau dianjurkan.

  3. Apa saja jenis hewan yang boleh dikurbankan?

    Sapi, kerbau, kambing, dan domba.

  4. Berapa jumlah hewan kurban yang harus dipotong?

    1 ekor untuk 1 orang atau 7 orang.

  5. Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?

    Pada 10-13 Dzulhijjah.

  6. Apakah boleh menyembelih hewan kurban sebelum waktunya?

    Tidak boleh.

  7. Kemana daging kurban boleh dibagikan?

    Keluarga, fakir miskin, dan masyarakat sekitar.

  8. Apakah boleh menjual daging kurban?

    Tidak boleh.

  9. Bagaimana jika hewan kurban mati sebelum disembelih?

    Tidak sah dijadikan kurban dan harus diganti.

  10. Apakah boleh berkurban dengan hewan yang cacat?

    Tidak boleh.

  11. Apa hikmah dari ibadah kurban?

    Mendekatkan diri kepada Allah SWT, menunjukkan rasa syukur, dan membantu fakir miskin.

  12. Bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik?

    Sehat, tidak cacat, dan cukup umur.

  13. Apakah boleh berkurban untuk orang lain?

    Boleh.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut jumhur ulama, hukum berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu. Ibadah ini memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik bagi yang melaksanakannya maupun bagi orang lain.

Meskipun ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan ibadah kurban, namun manfaatnya jauh lebih besar. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah ini setiap tahunnya.

Dengan melaksanakan ibadah kurban, kita tidak hanya memenuhi perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, tetapi juga mendapatkan pahala yang besar, membantu sesama, dan mempererat silaturahmi.

Sebagai umat Islam, mari kita jadikan ibadah kurban sebagai momentum untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT, mempererat hubungan dengan sesama manusia, dan menyebarkan kebaikan di muka bumi.

Kata Penutup

Demikianlah pembahasan kita mengenai hukum berkurban menurut jumhur ulama. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua. Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silahkan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.

Terima kasih telah mengunjungi kasatmata.co.id. Salam hangat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

About administrator

Check Also

yang bukan merupakan tujuan promosi menurut sistaningrum adalah

Kata Pengantar Halo, selamat datang di kasatmata.co.id. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik …